MEMBERIKAN INFORMASI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN CEPAT

Facebook

Kamis, 27 September 2018

Cegah Korupsi, Kejaksaan Karangasem Berikan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Desa Abang


DESA ABANG ONLINE - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Karangasem mengadakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum program BIMATKUM (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum). Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Abang (26/9/2018) tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Karangasem Nyoman Tri Surya Buana dan Kasi Datun Helmy Hidayat yang membawakan materi tentang Pencegahan tindak pidana korupsi dan materi Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa. Sementara para peserta yang hadir berasal dari Kecamatan, Babinsa, Bhabinkantibmas, Perangkat Desa, BPD, LPM, KBD, Karangtaruna, dan Tokoh Masyarakat. 

Perbekel Desa Abang, Nyoman Sutirtayana sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan yang sudah mau memberikan penyuluhan hukum ke desa Abang. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan Desa Abang dengan Kejaksaan. "Kami berharap sering-sering dilakukan penyuluhan hukum sehingga kami di pemerintah Desa dan masyarakat Abang bisa terhindar dari penyimpangan hukum," ujarnya. 

Kasi intel kejaksaan Komang Tri Surya Buana menjelaskan bahwa pemahaman hukum penting diketahui oleh masyarakat. Terlebih bagi pejabat pemerintah yang menggunakan uang negara. Surya berharap jangan sampai masyarakat atau pemerintah desa melakukan hal yang bertentangan dengan hukum misalnya korupsi merugikan negara. Kejaksaan tidak akan mentolelir tindakan koruptif tersebut. "Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, karena bisa  menghambat pembangunan karena uang yang sejatinya untuk membangun justru jatuh ke kantong oknum pribadi," tegasnya. 

Sementara itu, kasi Datun Helmy menjelaskan pentingnya kepala desa bersama masyarakat untuk mengawal dan memanfaatkan dana desa untuk pembangunan di Desa. Helmy yang juga menjabat sebagai wakil ketua TP4D tersebut mejelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Desa bahwa prioritas dana desa adalah untuk pembangunan infrastruktur desa dan pembangunan SDM Desa melalui pemberdayaan masyarakat. "Dana desa dari pusat itu harus benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat desa, jangan sampai disalahgunakan," terangnya. Pihaknya pun meminta semua pihak untuk sama-sama mengasi pemanfaatan dana desa agar benar-benar dinikmati masyarakat. Adm

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support