MEMBERIKAN INFORMASI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN CEPAT

Facebook

Minggu, 11 Februari 2018

Diundang Bupati dan Kejaksaan, Perbekel Abang Mendapat Pemahaman Tata Kelola Anggaran Desa

foto: Perbekel Abang Nyoman Sutirtayana saat menghadiri acara sosialisasi PP 43 tahun 2014 tentang penjabaran Undang-undang Desa

DESA ABANG -  Agar Pemerintahan desa mendapatkan pemahaman tentang Tata kelola keuangan yang baik, Bupati Karangasem bersama Kejaksaan Negeri Amlapura mengundang para perbekel se-Kabupaten Karangasem. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi PP 43 tahun 2014 penjambaran dari UU 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Kesempatan itu pun tidak disia-siakan oleh Perbekel Abang, Nyoman Sutirtayana yang meluangkan waktu untuk hadir dalam acara yang digelar di aula Kantor Disnakertrans Karangasem, Jumat (9/2) tersebut. 

Dalam acara tersebut dipimpin oleh Bupati Karangasem, Gusti Ayu Mas Sumatri, Kajari Amlapura Nyoman Sucitrawan, Sekda Karangasem Gede Adnya Mulyadi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem Komang Agus Sukasena. 
Bupati Mas Sumatri menyampaikan pentingnya pengelolaan Dana di Desa dengan baik Sehingga masyarakat bisa sejahtera. Pihaknya meminta kepada Desa agar jangan ragu-ragu membuat program terobosan yang bisa mensejahterakan masyarakat. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sementara Kajari  Amlapura Nyoman Sucitrawan mengingatkan agar perbekel tidak Korupsi anggran desa karena terus diawasi penggunaannya. Adm
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support