foto: Perbekel Abang Nyoman Sutirtayana saat menghadiri acara sosialisasi PP 43 tahun 2014 tentang penjabaran Undang-undang Desa
DESA ABANG - Agar Pemerintahan desa mendapatkan pemahaman tentang Tata kelola keuangan yang baik, Bupati Karangasem bersama Kejaksaan Negeri Amlapura mengundang para perbekel se-Kabupaten Karangasem. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi PP 43 tahun 2014 penjambaran dari UU 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Kesempatan itu pun tidak disia-siakan oleh Perbekel Abang, Nyoman Sutirtayana yang meluangkan waktu untuk hadir dalam acara yang digelar di aula Kantor Disnakertrans Karangasem, Jumat (9/2) tersebut.
Dalam acara tersebut dipimpin oleh Bupati Karangasem, Gusti Ayu Mas Sumatri, Kajari Amlapura Nyoman Sucitrawan, Sekda Karangasem Gede Adnya Mulyadi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem Komang Agus Sukasena.
Bupati Mas Sumatri menyampaikan pentingnya pengelolaan Dana di Desa dengan baik Sehingga masyarakat bisa sejahtera. Pihaknya meminta kepada Desa agar
jangan ragu-ragu membuat program terobosan yang bisa mensejahterakan
masyarakat. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Kajari Amlapura Nyoman Sucitrawan mengingatkan agar perbekel tidak Korupsi anggran desa karena terus diawasi penggunaannya. Adm